Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung
secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya,
proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga
sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi
Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring
serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan
oleh peserta kliring. Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal
yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara
otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap
dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem
kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
3. Sistem Kliring Elektronik di Indonesia
Sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue
Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain
memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu
dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih
efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep
penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image
mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank
Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat
sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya
di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh
Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut
dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal
implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank
peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered,
Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting
Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank
dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum
menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap
menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik
secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru
dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.
4. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PAYMENT SYSTEM
(SETTLEMENT SYSTEM) : BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT
(BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk
mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran
akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu
system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui
peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal
tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System
(BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar
nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4.Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang
Sabtu, 11 Mei 2013
: TEMA tentang JASA-JASA BANK
Jasa-jasa Bank (Fee base income)
4.1 Inkaso
Inkasso adalah Jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga diotempat lalin dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain. Inkasso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanah dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu dikota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanah.
4.2 Transfer
Transfer adalah Suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanah yang ditunjukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer, baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubunganantara cabang yang bersifat timbal balik.
4.3 Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan) adalah Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruangan khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
4.4 Letter of Credit (L/C) atau Ekspor Impor
Letter of Credit (L/C) atau Ekspor Impor adalah Surat kredit berdokumen salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
4.5 Travellers Cheque
Travellers Cheque adalah Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk berpergian. Keuntungannya memberikan kemudahan berbelanja, merugikan resiko kehilangan, dan memberikan rasa percaya diri.
4.1 Inkaso
Inkasso adalah Jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga diotempat lalin dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain. Inkasso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanah dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu dikota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanah.
4.2 Transfer
Transfer adalah Suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanah yang ditunjukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer, baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubunganantara cabang yang bersifat timbal balik.
4.3 Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan) adalah Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruangan khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
4.4 Letter of Credit (L/C) atau Ekspor Impor
Letter of Credit (L/C) atau Ekspor Impor adalah Surat kredit berdokumen salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
4.5 Travellers Cheque
Travellers Cheque adalah Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk berpergian. Keuntungannya memberikan kemudahan berbelanja, merugikan resiko kehilangan, dan memberikan rasa percaya diri.
Langganan:
Postingan (Atom)