Di dalam suatu Negara terdapat warga Negara ,presiden ,mentri ,wapres .
Dimana setiap warga Negara berhak mendapatkan haknya sebagai warga Negara
Mengeluarkan pendapat menurut haknya masing masing bagi setiap warganya
Menurut pancasila dan undang undang dasar 45 .
dimana setiap warga Negara dapat mengeluarkan pendapatnya jika di dalam
suatu pemimpin Negara dimana suatu pemimpin tersebut melenceng dari apa yg dia
janjikan kepada warganya pada saat pemilihan capres dan cawapres dan saat itu juga
warga Negara dapat mengemukakan pendapatnya sebagai warga Negara.
dan setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya
dari pihak yg berwajib seperti kepolisian dan keamanan yg baik bagi warganya apabila
terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan seperti terjadinya kriminalitas di lingkunganya
dan itu juga terdapat di undang-undang dasar 45 .
dan sebagai warga Negara harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah dan kepala presiden untuk memberikan rasa aman kepada negaranya
dan apabila menurut warga peraturan menurutnya salah warga Negara juga berhak
mengeluarkan pendapatnya.
dengan syarat setiap warga yang menginginkan mengemukakan pendapatnya
harus tetap positif dan tidak anarkis karena bagaimanapun sebagai warga Negara yang
baik kita harus tetap berfikiran positif dan tidak anarkis bagaimanapun Negara mempuyai
hokum tersendiri untuk menindak tegas yang bersifat anarkis dari setiap warganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar