Kamis, 08 Maret 2012

HAK SEBAGAI WARGA NEGARA

              Di dalam suatu Negara  terdapat  warga  Negara ,presiden ,mentri ,wapres .
Dimana setiap warga  Negara berhak  mendapatkan haknya  sebagai  warga  Negara 
Mengeluarkan pendapat  menurut  haknya masing  masing  bagi  setiap  warganya
Menurut pancasila  dan undang  undang  dasar 45 .

                  dimana setiap  warga  Negara dapat  mengeluarkan pendapatnya  jika  di dalam
suatu pemimpin  Negara  dimana  suatu  pemimpin  tersebut  melenceng  dari  apa  yg dia
janjikan kepada  warganya  pada saat  pemilihan capres  dan  cawapres  dan saat itu  juga 
warga Negara  dapat  mengemukakan pendapatnya sebagai  warga  Negara.

                   dan  setiap warga  Negara  berhak  mendapatkan  perlindungan  dari  negaranya
dari pihak  yg berwajib  seperti  kepolisian  dan  keamanan  yg baik  bagi  warganya  apabila
terjadi  hal-hal  yang  kita tidak  inginkan  seperti  terjadinya  kriminalitas  di  lingkunganya
dan  itu juga  terdapat  di undang-undang dasar 45 .

                     dan  sebagai  warga  Negara  harus   menaati  peraturan yang sudah  ditetapkan
oleh  pemerintah  dan  kepala  presiden  untuk  memberikan  rasa  aman kepada  negaranya
dan apabila  menurut  warga  peraturan  menurutnya  salah  warga Negara juga  berhak 
mengeluarkan  pendapatnya.

                      dengan syarat setiap  warga  yang  menginginkan  mengemukakan  pendapatnya
 harus  tetap  positif  dan  tidak anarkis  karena  bagaimanapun  sebagai  warga Negara yang
baik  kita harus  tetap  berfikiran  positif  dan  tidak anarkis  bagaimanapun  Negara  mempuyai
hokum  tersendiri  untuk  menindak  tegas  yang  bersifat  anarkis  dari setiap  warganya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar